Dalam tata cara penawaran umum atau IPO dibutuhkan landasan undang-undang untuk mengatur skema dan sistem penawaran umum atau IPO, berikut ini adalah undang-undang yang mengatur skema penawaran umum atau IPO :
1. Peraturan No. IX.A.2
Berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 mengenai Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
2. Peraturan No. IX.A.7
Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
3. Peraturan No. IX.J.1
Berarti Peraturan Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. IX.J.1 tanggal 14 Mei 2008 tentang Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik.
4. Peraturan OJK No. 7/2017
Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
5. Peraturan OJK No. 8/2017
Berarti Peraturan OJK No. 8/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas.
Untuk detail materi Aturan Undang - Undang sebagai landasan saat IPO, Anda bisa baca di Buku IPO era “New Economy” by Leonardo Iswanto
Dalam rangka memberikan edukasi, Leonardo Iswanto dengan bangga mempersembahkan kiat sukses mengelola bisnis UMKM HACK di Era New Economy. Kami memiliki harapan dapat memperluas wawasan dengan pengenalan strategi jitu untuk UMKM menuju papan akselerasi IPO. Jika ingin tau lebih detail silahkan Chat ke Admin di WA 0851-7515-0021