Sering Dengar Istilah Prospektus Di Saham IPO? Yuk Kenali Istilah Yang Satu Ini

Prospektus seringkali menjadi acuan bagi investor maupun trader sebelum mengambil keputusan sebelum membeli saham IPO.

secara definisi prospektus diartikan :

Apa itu Prospektus?

Berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi Emiten dan Informasi lain sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek sesuai dengan UUPM sebagaimana telah diubah sebagian dengan UU PPSK dan POJK Nomor 8/2017

Apa itu Prospektus IPO?

Prospektus IPO adalah dokumen formal yang berisikan informasi detail seputar penawaran saham ke investor publik termasuk latar belakang, sektor usaha, prospek bisnis, daftar pemegang saham, hingga laporan keuangan perseroan. Prospektus ini biasanya dirilis sebelum perusahaan resmi listing dan disajikan melalui website e-ipo.co.id yang merupakan laman resmi BEI untuk pemesanan saham-saham IPO.

Jenis Prospektus saat IPO

Perusahaan wajib memenuhi 3 jenis prospektus berdasarkan fungsi dan tahapannya yang sudah diatur di dalam Peraturan OJK yaitu,

1. Prospektus Awal

Berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai jumlah Saham Yang Ditawarkan, Harga Penawaran, Penjamin Emisi Efek atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan, sesuai dengan Peraturan OJK No. 23/2017.

Jenis prospektus ini digunakan untuk mengetahui minat pasar terhadap perusahaan pada masa penawaran awal (bookbuilding) yang berlangsung 7 sampai 21 hari kerja.

Untuk detail materi Jenis Prospektus saat IPO no 2 & 3, Anda bisa baca di Buku IPO era “New Economy” by Leonardo Iswanto

Semoga artikel ini membantu kamu dalam menambah wawasan seputar dunia pasar modal ya..

#IPOsaham #saham #InitialPublicOffering #RUPS #PenjaminEmisi #Prospektus #bookbuilding #BEI #OJK #investor #trader #investasi #saham