Sebelum Anda mengetahui terkait modal perseroan terbatas, sebaiknya mengetahui terlebih dahulu apa itu perseroan terbatas.
Perseroan Terbatas merupakan badan usaha berbadan hukum yang mempunyai modal dalam melakukan kegiatan usaha. Perolehan modal pada Perseroan Terbatas adalah dari pemegang atau pemilik saham yang mempunyai persentase bisnis dengan berdasarkan jumlah saham yang dimiliki.
Sebagai keuntungan mempunyai saham, pemegang saham berhak atas dividen perusahaan. Satu hal yang membedakan antara Perseroan Terbatas dan badan usaha lainnya merupakan aset kekayaan perusahaan yang terpisah dari kekayaan pemegang saham.
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas (“UUPT”), ada 3 (tiga) jenis modal dalam Perseroan Terbatas yang perlu kamu tahu, di antaranya:
1. Modal Dasar (Authorized Capital)
Seluruh nilai nominal saham perseroan yang disebutkan dalam Anggaran Dasar. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (1) UUPT bahwa modal dasar perseroan terdiri dari seluruh nominal saham.
2. Modal yang Ditempatkan (Issued Capital)
Saham yang telah diambil dan benar-benar telah dijual, baik kepada pendiri PT maupun pada pemegang saham perseroan. Para pendiri telah bersepakat untuk mengambil bagian tertentu dari saham perseroan, dan oleh karena itu para pendiri perseroan tersebut mempunyai kewajiban untuk membayar atau menyetorkannya kepada perseroan.
3. Modal yang Disetor (Paid-up Capital)
Bagian dari modal yang ditempatkan atau diambil bagian oleh para pendiri (sebelum perseroan berbadan hukum) atau para pemegang saham (setelah perseroan berbadan hukum) yang disetor oleh para pendiri atau pemegang saham kepada perseroan terbatas.
Nah itu dia pembahasan Tentang Perseroan Terbatas (Private Company)
Semoga artikel ini membantu kamu dalam menambah wawasan seputar dunia pasar modal ya..
#IPOsaham #saham #InitialPublicOffering #PenjaminEmisi #jenismodal #PerseroanTerbatas #bookbuilding #BEI #OJK #investor #trader #investasi #saham